Senin, 06 Agustus 2012

Soal dan Jawab


Pertanyaan
1.      Kaitan QS. An-Najm ayat 38-39 dengan Hadits yang kecuali 3 amalan itu ?
Jawab :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ” (HR. Muslim)
Pada kalimat عَمَلُهُ yang bararti “amalnya” (yang mengerjakan atau pelaku). Pada kalimat ابْنُ آدَمَ yang berarti “anak adam (manusia)”. Jadi amal yang putus di sini adalah amal anak adam (manusia) yang telah mati itu bukan amalan orang hidup untuk si mayit, sedangkan hadiah pahala adalah amal orang hidup untuk si mayit. Hadits ini sebagai dasar utama perlunya hadiah pahala. Karena justru orang yang telah putus amalnya yang perlu kita bantu dengan hadiah pahala. Amal yang putus disini adalah amal taklifiyah yaitu amal / perbuatan dalam kehidupan di alam dunia yang dapat memperoleh / menyebabkan pahala atau dosa.
Adapun orang yang berada di alam ruh/alam kubur/alam barzakh, masih hidup ruhnya, masih bisa beramal (berbuat) apa-apa umpanya bila di tanya menjawab atau tidak, mendengar, melihat dan lain sebagainya.Hanya saja segala amal (perbuatan) mereka tidak lagi mendatangkan/menambah pahala/dosa bagi mereka. Oleh karena itu perlu sekali bantuan hadiah pahala/manfaat pahala. Adapun hadiah pahala/manfaat pahala ini bukan amal mereka yang telah mati itu, tetapi amal taklifiyah orang yang masih hidup yang dihadiahkan kepada mereka. Sampai tidaknya bukan urusan yang menghadiahkan atau yang dihadiahkan, tetapi urusan Tuhan. Perlu dicamkan bahwa hadits riwayat Muslim ini sama sekali tidak menutup/memutuskan amal orang yang masih hidup yang berupa hadiah pahala yang ditujukan kepada orang yang telah mati. Jadi amal amal yang putus pada hadits ini hanyalah amal taklifiyah orang yang telah mati itu sendiri selagi ia masih hidup kecuali tiga macam amal lagi. Jadi ada dua bagian amal taklifiyah yang pahalanya masih bermanfaat bagi seseorang yang telah mati.
Allah Ta’ala berfirman :
“Bahwasannya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS. An Najm : 38).
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).
Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.
Namun, perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Jadi, tegasnya bagi yang mau berfikiran jernih dan mau mengangan-angan secara dalam kandungan ayat-ayat dan beberapa hadits yang sudah disebutkan diatas, tentu akan mendapatkan keyakinan yang mendalam akan kebenaran pengiriman pahala kepada si mayit, dan bahkan justru di syariatkan oleh agama, sumber utamanya Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Asy- Syarif dan sumber penompangnya Al-Qiyas dan Ijma’ Ulama.
Beberapa pendapat tentang sampinya pahala kepada mayyit:
A. Pendapat pertama

Hal tersebut tidak diperintahkan agama berdasarkan dalil:
1.      Firman Allah surat An-Najm: 38-39:
Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”
2.      Surat Al Baqaraah 286
Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”.
Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits: Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya”(HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’I dan Ahmad).
 B. Pendapat kedua
Membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji sampai kepada mayyit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’I dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW: Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum”(HR An-Nasa’I).
 C. Pendapat ketiga
 Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
1.      Dalil Alqur’an:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a:” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr: 10) Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
2.      Dalil Hadits
·         dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan do’a ziarah kubur. 
Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: Artinya:” Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW – setelah selesai shalat jenazah-bersabda:” Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim). Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata:” Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:” mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud) Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: ” bakaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan:
(salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya –insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).
·         Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:” Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya” (HR Bukhari).
·         Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum
Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim)
·         Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul saw menjawab: “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR Bukhari)
 3.      Dalil Ijma’
A.    Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit.
B.     Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda: Artinya:” Sekrang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
 4.      Dalil Qiyas Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat.
2. Kaitkan hadits tentang Ja’far itu dengan hadits yang memuliakan tamu ?
Jawab :
Jamuan pada kematian dan juga tahlil serta bacaan-bacaan lain yang ada tuntunannya, ini semua termasuk masalah hadiah pahala kalau diniatkan / ditunjukkan pahalanya untuk si mayit., asalkan dilakukan dengan dasar ikhlas, bukan karena terpaksa, bukan untuk pamer, riak, berduka cita dan ber suka ria, tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas, serta buakn menggunakan harta yang tidak halal atau harta yang diperselisihkan dalam hal jamuan makan. Akan tetapi kalau tidak diniatkan/tidak ditunjukkan pahalanya untuk si mayit maka ini namanya sedekah biasa bukan hadiah pahala kerena pahalanya tidak dihadiahkan/tidak ditunjukkan untuk si mayit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Demi Allah tidak beriman 3x orang yang tidak memuliakan tamunya” (HR. Muslim)
Dari Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari seorang sahabat Anshar berkata : Kami telah keluar menyertai Rasulullah s.a.w mengirimkan jenazah, maka kulihat Rasulullah s.a.w berwasiat kepada penggali kubur : Perluaslah arah ke dua kakinya, perluaslah arah kepalanya. Setelah beliau pulang, di temuilah beliu oleh pengundang dari pihak istrinya yaitu istri si mayit. Maka nabi mengabulkan dan kami menyertainya. Lalu di sediakan hidangan, maka beliu mengeluarkan tangannya kemudian maka hadirin pun mengeluarkan tangan mereka, lalu mereka makan. Dan kami melihat Rasulullah mengunyah makanan didalam mulutnya, lalu beliau bersabda : Kujumpai daging kambing yang telah diambil tanpa izin yang empuhnya. Maka segeralah nyonya itu berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya telah saya suruh orang ke Baqi’ yaitu tempat dimana dijual kambing untuk membalikan saya kambing tetapi tidak ada. Lalu saya suruh ke tetangga saya yang telah membeli seekor kambing agar dikirimkannya kambing itu kepada saya dengan beberapa harganya. Juga tidak dijumpai tetangga itu. Lalu saya suruh ke istrinya, kemudian dikirimkannya kambing itu kepada saya. Maka Rasulullah bersabda : Berikanlah makanan ini kepada para tawanan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi dengan lapadz Baihaqi)
Menurut hadits ini penjamuan oleh keluarga si mayit terhadap hadirin hukumnya boleh bukan sunnat apalagi wajib sebeb di sini nabi tidak menyuruh dan tidak melarang. Nabi hanya mengabulkan saja.
Dari Abdullah bin Ja’far berkata : ….Tatkala datang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi SAW bersabda : Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sesungguhnya mereka tengah ditimpa musibah yang menyibukkan mereka. (HR. Abu Dawud, Tirmnidzi, Ibnu Majah, Syafi’i, Thabrani dan Hakim)
Pada hadits ini teranglah bahwa Nabi menyuruh membutkan makanan untuk keluarga si mayit pada hari pertama kematian. Ini wajar kerena pada umumnya keluarga yang kematian dirundungi kesibukan dan kesusahan, tentunya harus di bantu. Membuatkan makanan untuk keluarga si mayit hukumnya sunat karenanabi menyuruhnya. Pada hadits ini nabi sama sekali tidak melarang keluarga si mayit membuatkan makanan untuk hadirin.  Jadi hadits ini tidak bertentangan dengan hadits di atas bahkan hadits ini dan hadits diatas telah dilaksanakan yaitu orang-orang membantu dengan membawa atau mengirimkan berupa uang atau bahan makanan yang masih mentah atau makanan yang telah masak, kemudian bahan-bahan yang belum masak dimasak untuk keluarga si mayit dan untuk hadirin yang memang tidak dilarang / tidak melarang memasak dan makan-makan di rumah si mayit.
3. Cari hadits bahwa mayit datang ke rumah pada hari ke 7- 40 ?
Jawab :
      Kita mengenal sebuah ritual keagamaan di dalam masyarakat muslim ketika terjadi kematian adalah menyelenggarakan selamatan kematian/kenduri kematian/tahlilan/yasinan (karena yang biasa dibaca adalah surat Yasin) di hari ke 7, 40, 100, dan 1000 harinya. Disini kami mengajak anda untuk mengkaji permasalahan ini secara praktis dan ilmiah       
     Setelah diteliti ternyata amalan selamatan kematian/kenduri kematian/tahlilan/yasinan (karena yang biasa dibaca adalah surat Yasin) di hari ke 7, 40, 100, dan 1000 hari, bukan berasal dari Al Quran, Hadits (sunah rasul) dan juga Ijma Sahabat, malah kita bisa melacaknya dikitab-kitab agama hindu.         
       Disebutkan bahwa kepercayaan yang ada pada sebagian ummat Islam, orang yang meninggal jika tidak diadakan selamatan (kenduri: 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari dst, /red ) maka rohnya akan gentayangan adalah jelas-jelas berasal dari ajaran agama Hindu. Dalam agama Hindu ada syahadat yang dikenal dengan Panca Sradha (Lima Keyakinan). Lima keyakinan itu meliputi percaya kepada Sang Hyang Widhi, Roh leluhur, Karma Pala, Samskara, dan Moksa. Dalam keyakinan Hindu roh leluhur (orang mati) harus dihormati karena bisa menjadi dewa terdekat dari manusia [Kitab Weda Smerti Hal. 99 No. 192]. Selain itu dikenal juga dalam Hindu adanya Samskara (menitis/reinkarnasi).  
        Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193 yang berbunyi : "Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu.           
         Dalam buku media Hindu yang berjudul : "Nilai-nilai Hindu dalam budaya Jawa, serpihan yang tertinggal" karya : Ida Bedande Adi Suripto, ia mengatakan : "Upacara selamatan untuk memperingati hari kematian orang Jawa hari ke 1, 7, 40, 100, dan 1000 hari, jelas adalah ajaran Hindu".       
        Telah jelas bagi kita pada awalnya ajaran ini berasal dari agama Hindu, selanjutnya umat islam mulai memasukkan ajaran-ajaran islam dicampur kedalam ritual ini. Disusunlah rangkaian wirid-wirid dan doa-doa serta pembacaan Surat Yasin kepada si mayit dan dipadukan dengan ritual-ritual selamatan pada hari ke 7, 40, 100, dan 1000 yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Apakah mencampur-campur ajaran seperti ini diperbolehkan??         
         Campur mencampur ajaran ini tanpa sadar sudah diajarkan dan menjadi keyakinan nenek moyang kita dulu yang ternyata sebagian dari kaum muslimin pun telah mewarisinya dan gigih mempertahankannya.          
         Lalu apakah kita lebih memegang perkataan nenek moyang kita daripada apa-apa yang di turunkan Allah kepada RasulNya?     
Allah berfirman :
”Dan apabila dikatakan kepada mereka :”Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”. Mereka menjawab :”(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. Apakah mereka akan mengikuti juga, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS Al Baqoroh ayat 170)     
Allah berfirman :        
"Dan janganlah kamu mencampuradukkan Kebenaran dengan Kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya" (QS Al Baqarah 42)   
       Allah subhanahu wa ta'ala menyuruh kita untuk tidak boleh mencampuradukkan ajaran agama islam (kebenaran) dengan ajaran agama Hindu (kebatilan) tetapi kita malah ikut perkataan manusia bahwa mencampuradukkan agama itu boleh, Apa manusia itu lebih pintar dari Allah???
Selanjutnya Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu".(QS. Albaqoroh : 208).         
Allah menyuruh kita dalam berislam menyeluruh, tidak setengah-setengah...          
Tidak setengah hindu...setengah islam...
        Jadi, tidak pernah ada dalam Hadits ataupun Al-Qur’an yang mengatakan bahwa ruh mayit datang ke rumah pada hari ke 7- 40 dan seterusnya.              
4. Khilafah Bani Abbasiyyah dan Sejarah Tahlil !
Jawab :
Bani Abbasiyyah merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul-Muththalib (566-652) yang juga merupakan paman dari Nabi Muhammad, oleh karena itu mereka termasuk ke dalam Bani Hasyim. Sedangkan Bani Umayyah yang merupakan salah satu kabilah dalam Quraisy, bukan termasuk yang seketurunan dengan Nabi.
Kekuasaan dinasti Bani Abbas, atau khilafah Abbasiyah. sebagaimana disebutkan melanjutkan kekuasaan dinasti Bani Umayyah. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al Saffah Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abass. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun (l32-656 H / 750-1258 M). Selama dynasti ini berkuasa pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya. Berdasarkan perpola perubahan pemerintahan dan politik itu, para sejarawan biasa masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode.
·         Periode Pertama (132-232H / 750- 847 M), disebut periode pengaruh Persia pertama.
·         Periode Kedua (232- 334 H / 847-945 M), disebut masa pengaruh Turki Pertama.
·         Periode Ketiga (334- 447 H / 945-l055 M), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
·         Periode Keempat (447-590H / 1055-1194 M), masa kekuasaan dinasti Bani Seljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah; biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
·         Periode Kelima (590-656 H / 1194-l258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Bagdad.
Pada periode pertama pemerintahan Bani Abbas mencapai masa keemasannya. Secara politis, para khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Di sisi lain, kemakmuran, masyarakat mencapai tingkat tertinggi.          Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan fi lsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam. Namun, setelah periode ini berakhir, pemerintahan Bani Abbas mulai menurun dalam bidang politik, meskipun filsafat dan ilmu pengetahuan terus berkembang.
1. Sejarah asal mula adanya tahlilan
Kata tahlil sebenarnya tercetak dari ungkapan ringkas “Laa ilaha illa Alloh ” yang dijadikan percakapan oleh orang-orang arab.
Jika kita melihat historis yang telah ada, sebenarnya Tahlil sudah ada pada saat zaman nabi Muhammad SAW, terbukti dengan adanya ungkapan tersebut, hanya saja tidak tersusun rapi sebagaimana saat ini, yang telah dianggap oleh kebanyakan manusia buta sebagai bid’ah dlolalah, terutama oleh golongan tertentu. Tahlil yang biasa kita lakukan dengan tujuan untuk mendo’akan orang yang sudah meninggal dunia, sebenarnya bermula dari perjuangan sunan-sunan Walisongo , yang mana pada saat itu adat istiadat orang jawa, ketika ditinggal mati oleh sanak keluarganya dilakukan ritual selam tujuh hari berturut-turut dan hari ke empat puluh setelah kematian, mereka (orang jawa ) mempercayai bahwa ritual ini dapat menebus dosa-dosa mayyit atau paling tidak bisa menambah kebaikan-kebaikannya, namun jika dilihat dari kacamata agama islam, sebenarnya dalam ritual tersebut malah menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang luar biasa, karena di isi dengan judi-judian dan minum-minuman keras, yang mana hal ini jelas dilarang oleh agama, diluar kesadaran mereka.
2. Dalil-dalil yang memperbolehkan tahlil                                                               
1. Dalil-dalil Al-Qur’an
Tentang sampainya hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia Terdapat banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menyatakannya, baik ketika mereka masih hidup ataupun setelah meninggal dunia. Di antaranya adalah :
a. QS. Muhammad : 19
واستغفر لذنبك وللمؤمنين والمؤمنات
“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan”.
Ayat tersebut menerangkan bahwa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mendapatkan manfaat dari istighfar orang mukmin lainnya. Dalam tafsir Al-Khazin dijelaskan:
فى معنى الاية استغفر لذنبك اي لذنوب اهل بيتك (وللمؤمنين والمؤمنات) يعني من غير اهل بيتك وهذا اكرام من الله عز وجل لهذه الامة حيث امر نبيه ص م ان يستغفر لذنوبهم وهو الشفيع المجاب فيهم
“makna ayat استغفر لذنبك adalah mohonlah ampunan bagi dosa-dosa keluargamu dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, artinya selain keluargamu. Ini adalah penghormatan dari Allah Azza wa Jalla kepada umat Muhammad, di mana Dia memerintahkan Nabi-Nya untuk memohonkan ampunan bagi dosa-dosa mereka, sedangkan Nabi SAW adalah orang yang dapat memberikan Syafa’at dan do’anya diterima (Tafsir Al-Khazin Juz VI hal 180).
2. Dalil-dalil Al-Hadits
Kalau Al-Qur’an sudah menjelaskan bahwa orang mukmin dapat memperoleh manfaat dari amal orang lain , maka di dalam hadits Nabi SAW juga ada dan cukup banyak. Di antaranya adalah :
a. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA.
عن ابن عباس رضي الله عنه ان رجلا قال يارسول الله ان امي توفيت افينفعها ان تصدقت عنها ؟ قال نعم. فان لي مخرفا فاشهدك اني قد تصدقت به عنها
“Dari Ibnu Abbas RA, ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “Wahai Rosulullah, ibu saya meninggal dunia. Apakah ia akan mendapatkan kemanfaatan jika saya bersedekah untuknya ?”, Nabi SAW menjawab, “Ya”. Laki-laki tersebut berkata, “Saya mempunyai kebun, saya mohon kepadamu wahai Rosulullah untuk menjadi saksi saya bersedekah atas nama ibu saya” (shahih al-Bukhari, 2563).
Hadits di atas menerangkan bahwa sedekah yang dikeluarkan oleh seseorang, pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Termasuk dalam kategori sedekah adalah bacaan tasbih, takbir, tahmid dan tahlil, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Riyadlus Sholihin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar